Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kenderaan, Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kenderaan, Syarat dan Langkah-langkahnya
Biaya Balik Nama Kenderaan, Syarat Balik Nama Kenderaan dan Langkah-langkah Balik Nama Kenderaan
Ketika anda tidak memiliki cukup uang untuk membeli mobil baru alternatifnya anda akan berpaling ke pilihan kedua yaitu membeli mobil second (mobil bekas).Namun minusnya, nama pemilik yang tercantum dalam Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) masih menggunakan nama pemilik asal atau nama pemilik kenderaan pertama kali.

Nah, untuk menggantikan nama kepemilikan kenderaan di BPKB atau yang sering disebut balik nama kenderaan bisa mengikuti prosedur balik nama kenderaan disini.

Balik nama kenderaan dari pemilik lama ke pemilik baru merupakan hal penting karena kendaraan yang sudah tercantum nama sendiri di BPKB dan STNK akan memudahkan segala urusan terkait pengurusan dokumen dikemudian hari. Contohnya, jika kita ingin membayar pajak mobil, salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan KTP sesuai dengan STNNK.

Nah, untuk mempermudah salah satu proses diatas maka mengurus balik nama mobil sebuah keharusan. Perlu diketahui, dalam mengurus balik nama mobil ada biaya-biaya yang harus dibayarkan saat pengurusan. Lantas apa saja biaya yang harus dilunasi untuk proses balik nama mobil ? Ada 4 biaya yang harus dilunasi oleh si pemilik baru.

Biaya balik nama mobil atau kenderaan sendiri disebut Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBN-KB). Selain BBN-KB, ada juga biaya-biaya untuk menebus pembuatan dokumen-dokumen baru, antara lain pembuatan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Lalu, berapa besaran yang harus dibayarkan untuk dokumen-dokumen baru tersebut ? dan Bagaimana cara menghitungnya ? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

Pertama, Anda sebagai pemilik baru harus mengetahui berapa biaya BBN-KB untuk mobil yang baru Anda beli. Besaran BBN-KB sendiri berbeda-beda di setiap daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Dalam perda tersebut, besaran BBN-KB diambil dengan persentase 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara itu, biaya pembuatan dokumen-dokumen baru suatu kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020. Contohnya Untuk biaya pembuatan STNK baru kendaraan mobil, Anda harus membayar biaya sebesar Rp 200.000. Kemudian pembuatan TNKB atau pelat baru dikenai biaya sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk pembuatan BPKB baru memerlukan biaya sebesar Rp 375.000

Berikut ini simulasi perhitungan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Anda mesti mengetahui BBN-KB nya dulu berdasarkan NJKB. Besaran NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dicek melalui situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB

Sebagai contoh, mobil yang akan diganti nama kepemilikannya di BPKB dan STNK adalah sebuah Toyota Avanza 1300 tipe E produksi tahun 2013.
Pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, NJKB Avanza 2014 tercantum Rp 81.000.000 selanjutnya anda akan mencari 1% nya, yaitu mengkalikan persentase itu dengan NJKB di atas dan hasilnya adalah Rp 810.000.

Jika biaya BBN-KB sudah diketahui selanjutnya tinggal ditambahkan dengan biaya pembuatan dokumen-dokumen lainnya sebegaimana tersebut dibawah ini :
  • Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
  • Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 375.000
Ada satu lagi biaya tambahan jika anda beli kenderaan dari luar daerah yaitu biaya mutasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya mutasi untuk mobil adalah Rp 250.000.

Jadi biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama kenderaan sesudah ditambahkan biaya ketiga dokumen di atas adalah Rp 1.485.000 dan jika kenderaan anda dibeli dari luar daerah tinggal ditambahkan biaya mutasi Rp 250.000 harganya menjadi Rp 1.735.000. 

Itulah biaya-biaya yang harus dibayarkan ketika mengurus balik nama mobil beserta cara menghitungnya. Biaya di atas tidaklah sedikit jika anda sedang kosong isi dompet, namun tidak ada salahnya mengurus balik nama mobil agar pengurusan segala dokumen terkait kendaraan Anda menjadi lebih mudah dikemudian hari.

Syarat-Syarat balik nama mobil

Setelah selesai menghitung biaya balik nama, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus anda bawa saat melakukan balik nama mobil, yaitu:
  • BPKB asli dan foto Copinya (buat yang masih cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan ke leasing).
  • STNK asli dan foto Copinya.
  • Identitas diri, KTP asli, dan salinannya.
  • Kwitansi pembelian kendaraan beserta foto copinya yang bermaterai Rp 6.000.
  • Hasil cek fisik mobil dari Samsat.
Langkah-langkahnya balik nama mobil atau kenderaan

Setelah mengetahui biaya dan dokumen yang harus dibawa saat mengurus balik nama mobil ke samsat, ini langkah-langkah yang harus diikuti :
  • Datang ke kantor Samsat terdekat dikota anda.
  • Pihak Samsat akan melakukan cek fisik nomor rangka mobil anda.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas.
  • Mendapatkan tanda terima dari petugas bahwa mobil kamu sedang diproses.
  • Menunggu proses selama waktu yang telah diberitahukan oleh petugas.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Mendapatkan STNK baru yang telah berganti nama.
Demikian proses yang harus diketahui untuk cara menghitung biaya balik nama mobil atau kenderaan, syarat dan cara balik nama kenderaan.

0 Response to "Cara Menghitung Biaya Balik Nama Kenderaan, Syarat dan Langkah-langkahnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel