Tupoksi dan Tujuan Karang Taruna Berdasarkan Permensos No 25 Tahun 2019

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Tugas Pokok, Fungsi dan Tujuan Karang Taruna yang dijelaskan dalam Permensos No 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Dalam Pasal 5 ayat 1 (satu) Permensos No 25 Tahun 2019 disebutkan Karang Taruna merupakan  organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas Pokok (Tupoksi) Karang Taruna
Tupoksi Karang Taruna dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 (satu) yaitu :
  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Fungsi Karang Taruna
Adapun yang menjadi Fungsi dari Karang Taruna adalah sebagai berikut :
  • Administrasi dan manajerial;
  • fasilitasi;
  • mediasi;
  • komunikasi, informasi, dan edukasi;
  • pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  • advokasi sosial;
  • motivasi;
  • pendampingan; dan
  • pelopor.
Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Tujuan Karang Taruna dalam Permensos No 25 Tahun 2019
Karang Taruna bertujuan untuk:
  1. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
  2. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
  3. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
  4. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
  5. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
  6. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  7. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Apa saja prinsip-prinsip Karang Taruna, berikut ini prinsip dari Karang Taruna :
  • berjiwa sosial;
  • kemandirian;
  • kebersamaan;
  • partisipasi;
  • lokal dan otonom; dan
  • nonpartisan.
Itulah sedikit penjelasan mengenai Tupoksi dan Tujuan Karang Taruna Berdasarkan Permensos No 25 Tahun 2019. Semoga bisa menambah wawasan sahabat berbagi desa semua. Silakan dishare dan mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

0 Response to "Tupoksi dan Tujuan Karang Taruna Berdasarkan Permensos No 25 Tahun 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel