Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa

Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri yang mengatur Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Pelayanan di Desa yaitu Permendagri Nomor 48 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Tupoksi Kasi Pelayanan di Desa
Kasi Pelayanan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam Permendagri No 48 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pelaksana teknis di Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan,serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa

Disamping tugas sebagai pelaksana tugas operasional yang membantu kepala desa, dalam permendagri No 20 tahun 2018 disebutkan perihal tugas Kasi Pelayanan dalam hal pelaksana kegiatan anggaran, tugasnya menyatu dengan kaur dan kasi-kasi lainnya. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Baca juga : Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

Adapun tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam permendagri No 20 tahun 2018 sebagai berikut :
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan (Permendagri No 48 Tahun 2015) memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya murni
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di Desa;
  5. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat;

Demikian uraian singkat tentang Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa yang diatur dalam 2 (dua) permendagri. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.


0 Response to "Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel