Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Direktorat  Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah mengeluarkan Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal 05 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Surat Permintaan Data Pokok BPD

Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, maka Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan Fungsinya perlu melaksanakan Pemutakhiran data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna mendukung penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa yang diminta untuk dikirim ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yaitu :

Baca juga : Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemilihan BPD di Desa

  1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.

Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. 

Baca juga : Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Selengkapnya bisa Download Surat Pemutakhiran Data PokokBadan Permusyawaratan DesaSilakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa.

0 Response to "Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel