Tugas Pendamping Desa Berdasarkan Permendes PDTT

Tugas Pendamping Desa
Pendamping Desa merupakan salah satu tenaga pendamping profesional yaitu sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pendamping Desa direkrut oleh unit kerja yang menangani bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam meningkatkan kapasitas pendampingan di desa, pihak kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain selalu membuka kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk :

  1. Pelatihan;
  2. Bimbingan teknis;
  3. Forum diskusi terfokus; dan
  4. Kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.

Untuk mengoptimalkan kinerja pendamping desa memiliki tugas utama yaitu mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa dengan wilayah kerjanya berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi desa.

Baca juga : Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

Dalam Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa di pasal 12, Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa

Selain itu, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2019 pendamping Desa juga bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.

Demi tercapainya tujuan dari pendampingan, kementerian selalu melakukan evaluasi kinerja terhadap pendamping desa.

Demikian sedikit uraian tugas pendamping desa, semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.

Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to " Tugas Pendamping Desa Berdasarkan Permendes PDTT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel