Permendes PDTT No 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa


Permendes PDTT No 18 Tahun 2019 Pendampingan Masyarakat Desa

PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

Menimbang : bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum;

Dalam Pedoman umum di Pasal 2 disebutkan Pendampingan Masyarakat Desa sebagai berikut :

Baca juga : Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.

  2. Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
    1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
    2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
    3. Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
    4. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.

0 Response to "Permendes PDTT No 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel