Besaran Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, hingga KPPSLN Pemilu dan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil mewujudkan penambahan jumlah honor (gaji) bagi petugas badan adhoc yaitu mulai PPK, PPS, Pantarlih hingga KPPS Pemilu dan pemilihan 2024.
Besaran Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, hingga KPPSLN Pemilu dan Pilkada 2024
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).

Keputusan kenaikan honor badan Adhoc tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut rincian honorarium (gaji) badan adhoc penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Satlinmas, PPLN, hingga KPPSLN pada Pemilu dan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :

Honorarium Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu dan Pilkada 2024

a. Ketua
Pemilu : Rp. 2.500.000
Pilkada :Rp. 2.500.000

b. Anggota
Pemilu : Rp. 2.200.000
Pilkada :Rp. 2.200.000

c. Sekretaris
Pemilu : Rp. 1.850.000
Pilkada :Rp. 1.850.000

c. Anggota Sekretaris
Pemilu : Rp. 1.300.000
Pilkada :Rp. 1.300.000

Honorarium Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu dan Pilkada 2024

a. Ketua
Pemilu : Rp. 1.500.000
Pilkada :Rp. 1.500.000

b. Anggota
Pemilu : Rp. 1.300.000
Pilkada :Rp. 1.300.000

c. Sekretaris
Pemilu : Rp. 1.150.000
Pilkada :Rp. 1.150.000

c. Anggota Sekretaris
Pemilu : Rp. 1.050.000
Pilkada :Rp. 1.050.000

Honorarium Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu dan Pilkada 2024

Pemilu : Rp. 1.000.000
Pilkada :Rp. 1.000.000

Honorarium  Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Pemilu 2024

Pemilu : Rp. 6.500.000

Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu dan Pilkada 2024

a. Ketua
Pemilu : Rp. 1.200.000
Pilkada :Rp.    900.000

b. Anggota
Pemilu : Rp. 1.100.000
Pilkada :Rp.    850.000

c. Satlinmas
Pemilu : Rp. 700.000
Pilkada :Rp. 700.000

Honorarium Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024

a. Ketua                        : Rp. 8.400.000
b. Anggota                    : Rp. 8.000.000
c. Sekretaris                 : Rp. 7.000.000
c. Anggota Sekretaris  : Rp. 6.500.000

Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pemilu 2024

a. Ketua                        : Rp. 6.500.000
b. Anggota                    : Rp. 6.000.000
c. Satlinman LN          : Rp. 4.500.000

Selain kenaikan honor badan ad hoc pemilu dan pilkada 2024, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Adhoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. 

Berikut rincian biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut :
  1. Meninggal dunia Rp 36.000.000 perorang
  2. Cacat permanen Rp 30.800.000 perorang
  3. Luka berat Rp16.500.000 perorang
  4. Luka sedang Rp8.250.000 perorang.
  5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang
Biaya tersebut sebagai perlindungan bagi badan Adhoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Sumber : kepri.kpu.go.id

0 Response to "Besaran Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, hingga KPPSLN Pemilu dan Pilkada 2024"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel