Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

Kementerian Agama RI resmi membuka seleksi 49.549 Formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2022.
Jadwal Seleksi PPPK Kementerisn Agama 2022, Syarat PPPK Kementerian Agama 2022, Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022
Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari Rabu, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Pengumuman dibuka nya Seleksi Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai surat pengumuman Kementerian Agama Nomor : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 Tentang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Adapun yang menjadi dasar Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,”terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022), dikutip dari laman kemenag.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag, yaitu Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II),  Pelamar Non ASN Kementerian Agama dan Pelamar Lainnya.

Kriteria Pelamar PPPK Kementerian Agama 2022
  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
    Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
    Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Pelamar Lainnya
    Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
    A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
    C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
  10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama
Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Kementerian Agama
1. Tata Cara Pendaftaran
  • Pembuatan Akun pada SSCASN Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
  • B. Pemilihan Formasi Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
2. Dokumen Persyaratan Umum
  • Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  • Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan  Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  • Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  • Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  • Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir)
  • Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
  • Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
  • Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; (contoh terlampir).
3. Dokumen Persyaratan Khusus
  • A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada formasi umum;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
  • Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
  • Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN


Jadwal Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022
  1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian danPencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  9. Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  16. Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya
melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama

Tahapan Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
   A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
   B. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%
Silakan dowload selengkapnya surat pengumuman Kementerian Agama Nomor : P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 DISINI.

0 Response to "Seleksi PPPK Kementerian Agama 2022 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel