Jadwal dan Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Kabar gembira, Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022 resmi dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Jadwal dan Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Jadwal PPPK Tenaga Teknis, Syarat PPPK Tenaga Teknis, PPPK 2022, P3K 2022
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Berikut jadwal resmi Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 yaitu :
  1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  9. Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  16. Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

A. Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Adapun yang menjadi persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2022 meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut :
       - Jenjang Pendidikan  D-III : IPK Minimal 2,75 dari skala 4,00
       - Jenjang Pendidikan  S-1    : IPK Minimla 3,00 dari skala 4,00
       - Jenjang Pendidikan  S-2    : IPK Minimal 3,20 dari skala 4,00
    b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
    c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh :
    1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
    2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
  11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  14. Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
    a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
    b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
    b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
        1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
            menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
        2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai
             jabatan yang akan dilamar.
B. Persyaratan khusus Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Adapun persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2022 meliputi :

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan wajib :
  • memiliki pengalaman di bidang Human Resource Management dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan; dan
  • memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy Paper/Artikel kebijakan/Makalah Kebijakan/Learning Journal.
2. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis diutamakan :
  • memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis; dan
  • memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi perkantoran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
3. Jabatan Ahli Pertama - Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
  • wajib memiliki kemampuan analisis, audit, dan investigasi serta kemampuan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di bidang Human Resource Management yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
4. Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa :
  • wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1; dan
  • diutamakan menguasai keahlian di bidang kontrak dan lelang barang/jasa dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
5. Jabatan Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran 
  • wajib memiliki pengalaman menyusun model pembelajaran berbasis media (audio/video/multimedia/multimedia interaktif/modul digital) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
6. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BKN Pusat - Biro Sumber Daya Manusia wajib :
  • menguasai Front End Programming Next.js/React.js atau Vue.js yang dibuktikan dengan sertifikat;
  • menguasai Back End Programming Node.js atau PHP Laravel yang dibuktikan dengan sertifikat;
  • memiliki pengalaman sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/troubleshooter) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
  • menguasai atau mengetahui teknik pengelolaan basis data dan bahasa SQL;
  • memahami pembuatan/penyusunan dokumen rancangan sistem informasi;
  • dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development; dan
  • diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana point 1 dan 2.
7. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara wajib :
  • menguasai bahasa pemrograman Java/Golang/Node.js/Next.js/Vue.js/React.js/Android/iOS yang dibuktikan dengan sertifikat;
  • memiliki pengalaman sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/troubleshooter) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
  • dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development; dan
  • diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana point 1.
8. Jabatan Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian wajib :
  • memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Data Engineer/Database Administrator/Data Analyst/Data Scientist dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan; dan
  • memiliki sertifikat Database Administrator dengan Postgresql/Data Engineer/Data Analyst/Data Scientist.
9. Jabatan Terampil - Arsiparis diutamakan :
  • memiliki sertifikat pengelolaan arsip aktif; dan
  • memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi perkantoran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
10. Jabatan Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat :
  • memiliki minimal 3 (tiga) dari 4 (empat) keahlian sebagai berikut:
    1) menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang pemerintahan;
    2) memiliki kemampuan motion graphics/graphic design/video editing menggunakan software
        multimedia after effect/adobe illustrator/adobe photoshop/corel draw/adobe premiere pro/final
        cut pro;
    3) menguasai metode dan teknik penyiaran digital; dan
    4) memiliki kemampuan pengisian Content Management System.
  • melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan mencantumkan hasil tangkapan layar dan tautan hasil karya; dan
  • diutamakan memiliki sertifikat di bidang kehumasan/jurnalistik/graphic design.
11. Jabatan Terampil - Pranata Komputer diutamakan :
  • menguasai bahasa pemrograman yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
  • menguasai teknik pengelolaan basis data, bahasa SQL dan/atau konfigurasi jaringan yang dibuktikan dengan sertifikat.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Adapun tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun adalah sebagai berikut :

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara :
  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto ;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
     NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar
    wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan
     sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi
    kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta
    mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah),
    nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
  • Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
  • Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;
  • Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
  • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 15.
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap,
    benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan
    pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai
    bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Baca juga : Format Surat Lamaran Pendaftaran dan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2022

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 meliputi:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:
    a. Kompetensi Teknis;
    b. Kompetensi Manajerial;
    c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
    d. Wawancara.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Tes Praktik Kerja untuk 4 (empat) Jabatan Fungsional, sebagai berikut:

1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan
    Praktik Kerja : Membuat policy brief
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer
    Prakti Kerja :
  • Melakukan pembuatan aplikasi (untuk penempatan BKN Pusat - Biro Sumber Daya Manusia dan BKN Pusat - Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara)
  • Melakukan data management (untuk penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian)
3. Terampil - Pranata Komputer
    Praktik Kerja :
  • Membuat query sederhana;
  • Membuat penyajian data/informasi.
4. Terampil - Pranata
    Praktik Kerja : Hubungan Masyarakat Membuat motion graphics

0 Response to "Jadwal dan Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel