Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2024

Salam pendidikan untuk sahabat berbagi desa semua, kali ini kita akan membahas bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2024.
Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Sertifikasi Guru
Sertifikat pendidik merupakan sebuah bukti legalitas bagi seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik professional.

Ternyata masih banyak guru PNS atau PPPK ataupun guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidikan. Padahal seorang pendidik yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan insentif tunjangan-tunjangan khusus, baik guru honorer ataupun guru PNS yang akan menambah kesejahteraan guru.
  1. Mengenai besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang dibagi menjadi tiga, yaitu :
  2. Guru honorer akan memperoleh gaji atau tunjangan sebesar Rp 1.500.000
  3. Guru P3K akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.900.000
  4. Guru PNS akan mendapatkan sesuai golongan, misalnya untuk golongan 3A sebesar Rp 2.000.500
Lantas bagaimana mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag untuk tahun 2022 ? Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, terlebih dahulu seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai proses Sertifikasi Guru. 

Disini kita akan membahas bagaimana seorang guru bisa memperoleh sertifikat pendidik dengan mengikuti PPG melalui dua cara yaitu melalui PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2024
  1. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Wajib Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) atau di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2024.
  6. Ijazah linier dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Berkelakuan baik.
Catatan :
Sumber data adalah database Dapodik dan Simpatika, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik dan Simpatika sebelum 31 Juli 2024.
Batas pendaftaran Menyesuaikan
Syarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun 2022.

Persyaratan Administrasi PPG Tahun 2024

Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk bisa mengikuti PPG tahun 2024 sebagai berikut :
  1. Scan ijazah S1 atau D4 yang asli/fotokopi yang dilegalisir dari perguruan tinggi asal. Bagi lulusan S1 luar negeri wajib memberikan surat pernyataan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru (asli atau fotokopi dan yang dilegalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan).
  3. Scan SK Kenaikan Pangkat terakhir untuk guru PNS (asli atau fotokopi dan berlegalisir), atau boleh juga SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) untuk guru nonPNS (asli atau fotokopi dan dilegalisir)

    Adapun kedua SK tersebut dilegalisasi oleh :
    • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS.
    • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh pemerintah daerah atau pihak berwenang.
    • Ketua yayasan atau guru tetap yayasan
    • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD untuk guru non PNS di sekolah negeri yang punya SK dari pemda atau pihak berwenang.

  4. Scan SK Pembagian Tugas Mengajar  minimal 24 jam tatap muka dari dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022), baik asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh kepala sekolah.
  5. Surat izin untuk mengikuti program PPG :
    Bagi PNS dikeluarkan dari pejabat yang berwenang;
    Bagi Guru Tetap Yayasan dikeluarkan oleh Ketuan Yayasan;
    Bagi Guru Non PNS dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi wewenang.
  6. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
  7. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah.
  8. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian
Dibawah ini akan dijelaskan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Cara Mengikuti PPG Pra Jabatan
  1. Guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah dibuka.
  2. Guru yang mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.
  3. Guru yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 semester.
Cara Mengikuti PPG Dalam Jabatan
  1. Daftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id memakai akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB).
  2. Guru mengunggah hasil scan ijazah S1/D4. Bagi yang mengalami kendala akses, pendaftarannya bisa dibantu kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru memilih bidang studi yang diikuti dalam PPG. ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki. Daftar linieritas dapat dilihat dalam SE Ditjen GTK Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan prodi sesuai ijazah.
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi berkas, selanjutnya hasilnya akan dinyatakan dalam tiga kategori yaitu:
  • Disetujui: berkas memenuhi syarat dan bidang studi yang dipilih linier dengan jurusan di ijazah.
  • Ditolak (permanen): berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, dan tidak memungkinkan adanya perbaikan.
  • Ditolak (dengan perbaikan): berkas tidak lengkap dan bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah, tetapi masih ada kemungkinan perbaikan.
Setelah selesai lima tahapan diatas, proses selanjutnya yaitu :
  1. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui SIMPKB.
  2. Setelah mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti  PPG dalam jabatan.
  3. PPG dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre test
  4. Setiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah dilakukan.
  5. Bagi guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
  6. Untuk urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Untuk informasi selengkapnya tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2024, bisa langsung mengunjungi laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Demikian penjelasan Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau sertifikasi guru dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih kebingungan bagaimana proses mendapatkan serdik.

0 Response to "Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2024"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel