Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021
Kementerian Keuangan RI pada pertengahan bulan Desember tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru mulai tahun 2022 yaitu Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021. Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 setebal 902 halaman lengkap dengan lampiran tentang Pengelolaan Dana Desa yang berisi tentang Alokasi Dana Desa per Desa pada tahun 2022.

Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto dan dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424.

Permenkeu ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718).

Sebagai pertimbangan dikeluarkan permenkeu tersebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penganggaran;
b. pengalokasian;
c. penyaluran;
d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e. penggunaan;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. sanksi.

Dalam Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 di rincikan jumlah Dana Desa setiap Desa yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.

Penggunaan Dana Desa tahun 2022 berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Demikian sedikit isi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Silakan download Salinan dan Lampiran lengkap Permenkeu Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa di sini.

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel