Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2021 di Jakarta yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bapak Abdul Halim Iskandar.

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut : 
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 10A ayat (4) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, perlu menetapkan petunjuk teknis;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa;
Dalam Kepmendesa ini menjelaskan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Masyarakat Desa oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diantaranya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Honorarium yang diberikan ke semua TPP di tahun 2021.

Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa memuat 6 keputusan menteri, yaitu :

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi :
  1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut BPSDM dalam mengelola Tenaga Pendamping Profesional untuk melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa;
  2. Unit Kerja Eselon I lainnya pada pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional untuk Pendampingan Masyarakat Desa;
  3. Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang berkenaan dengan Pendampingan Masyarakat Desa;
  4. Tenaga Pendamping Profesional dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa; dan
  5. Masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, perusahaan dan/atau lembaga non pemerintahan lainnya yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa.
KETIGA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa ini mengatur tentang:
  • tata cara pendampingan masyarakat desa, prinsip dan pengorganisasian;
  • pengorganisasian pendampingan masyarakat desa, pelaksana pendampingan, kedudukan dan organisasi, tugas dan fungsi, indikator kinerja, hubungan antar pihak, serta pendayagunaan;
  • pengelolaan tenaga pendamping profesional, kualifikasi, rekrutment, kontrak kerja, jam kerja, honor dan tunjangan,serta Evaluasi Kinerja; dan
  • pembinaan dan pengawasan pendampingan masyarakat desa;
KEEMPAT : Pendanaan yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Kerja, Honorarium, dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM : Keputusan Menteri ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021.

Untuk melihat selengkapnya Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diantaranya Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), silakan download dibawah ini.

0 Response to "Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel