Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan (JK) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat :
  1. penduduk warga negara Indonesia;
  2. memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil; dan
  3. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagaimana dengan kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus atau tidak aktif lagi ? Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI ?

Tidak perlu panik, sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan, yaitu :
  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
  2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik.
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan Kesehatan.
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali.
Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 (enam) bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai keputusan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Demikian Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan.

0 Response to "Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel