Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Permensos Nomor 5 Tahun 2021
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permensos tentang pelaksanaan program sembako ini didasarkan untuk mengembangkan program bantuan pangan non tunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.

Program Sembako bertujuan untuk:
  • mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
  • memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM;
  • memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan
  • memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat Program Sembako untuk meningkatkan:
  1. ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;
  2. peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan untuk KPM;
  3. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial;
  4. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
  5. transaksi nontunai;
  6. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan
  7. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
Penerima program sembako yang disebut sebagai KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPM yang dimaksud dalam Permensos nomor 5 Tahun 2021 diutamakan untuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar dalam DTKS.

Program sembako disalurkan melalui E-Warong. E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.

E-warong memiliki beberapa tugas sebagaimana disebutkan dibawah ini :
  1. menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM;
  2. menyediakan dan menjual bahan pangan lokal;
  3. menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong;
  4. menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM;
  5. menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;
  6. memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan;
  7. menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal;
  8. menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM;
  9. memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako;
  10. menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM;
  11. timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;
  13. mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir;
  14. berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako;
  15. menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;
  16. mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan
  17. menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan dengan Program Sembako.
Download dan pelajari selengkapnya Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako dibawah ini.

0 Response to "Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel