Bantuan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Kembali Dicairkan

Bantuan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Kembali Dicairkan
BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021
Pemerintah pusat kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Tahun 2021 ini untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 sudah memasuki penyaluran Tahap 3. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Berapa besaran yang diterima pelaku UMKM pada Program BPUM di Tahun 2021 ?
Tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020, kalau ditahun sebelumnya penerima mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per penerima, namun di tahun ini jumlah bantuan yang diterima menjadi Rp 1,2 juta per penerima, kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (6/4/2021).

Siapa saja yang berhak menerima program BPUM ?
  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR
Penerima BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 diberikan kepada 3 (tiga) kategori penerima, yaitu
  1. Penerima UMKM yang sudah pernah menerima BPUM atau BLT UMKM tahun lalu tanpa perlu mengusulkan ulang.
  2. Pelaku UMKM yang belum mendapat BLT UMKM.
  3. Pelaku UMKM yang sudah pernah diusulkan sebelumnya tetapi belum mendapatkan BLT UMKM.
Adakah biaya Administrasi dan wajib pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan ?

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan BPUM untuk pelaku UMKM Tahap 3 tahun 2021 akan diinformasikan melalui penyalur yaitu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu BNI dan BRI , Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia. Biasanya informasi akan ditempel di kantor-kantor Bank penyalur tiap daerah baik Bank BNI ataupun BRI. Khusus untuk Provinsi Aceh yang menjadi Bank penyalur adalah Bank Aceh (BPD) karena khusus untuk Aceh semua transaksinya sudah beralih ke Bank Syariah.

Selain melihat pengumuman yang ditempel langsung di Bank penyalur, penerima bisa juga mengecek secara online di link resmi BRI https://eform.bri.co.id/bpum dan link resmi BNI https://banpresbpum.id/.

Khusus bank penyalur dari BUMD, sampai saat ini admin belum mendapatkan informasi seperti Bank Aceh (BPD) di provinsi Aceh. Namun, disini admin akan membagikan info pengumuman penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 khusus untuk Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang kami lampirkan dalam lampiran pdf. Silakan download pengumumannya di likin bawah ini.
Bagi anda yang namanya tercantum dalam pengumuman BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 diatas harap ke Bank Aceh terdekat untuk konfirmasi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan supaya bantuannya bisa dicairkan. 

0 Response to "Bantuan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Tahun 2021 Kembali Dicairkan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel