Mudah dan Cepat, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) Online Beserta Syaratnya

Berbagidesa.com - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Dimasa pandemi Covid-19 ini yang tak kunjung berakhir, untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT pihak BPJS Ketenagakerjaan atau petugas BPJAMSOSTEK menyarankan kepada peserta untuk klaim secara online. Himbauan ini untuk menghindari tatap muka dan interaksi fisik secara langsung dalam usaha mematuhi protokol kesehatan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) Online Beserta Syaratnya
Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyediakan layanan online bagi peserta yang hendak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT atau Jaminan Hari Tua sendiri adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh terkait pencairan dana tunjangan hari tua bagi pegawai maupun pelaku usaha. Terutama saat peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mudah oleh peserta menggunakan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik online tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Untuk lebih detailnya, berikut dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Bagi para peserta yang ingin mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT, pahami dan patuhi syarat-syarat yang diberikan. Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT adalah sebagai berikut:
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). Apabila belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses.
  3. Buku tabungan pada halaman pertama tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
  4. KK (Kartu Keluarga).
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
  6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%.
  7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap.
  8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta.
  9. Foto diri terbaru (tampak depan).
Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib atau harus dipindai (scan). Hal ini bertujuan untuk mempermudah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, diantaranya:
  1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data di formulir online
  3. Cek kelengkapan isi formulir
  4. Masukkan kode verifikasi
  5. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah discan
  6. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email
  7. Biasanya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam
  8. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya
  9. Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja
Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT Melalui LAPAK ASIK

Usai mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT, rupanya para peserta juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Adapun prosedur cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT melalui LAPAK ASIK adalah sebagai berikut:
  1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU.
  2. Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia.
  4. Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
  5. Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  6. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi Whatsapp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim.
  7. Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call).
  8. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan ketika dihubungi melalui panggilan video.
  9. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Source : liputan6.com

0 Response to "Mudah dan Cepat, Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) Online Beserta Syaratnya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel