Instruksi Mendes PDTT tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan PPKM

Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan lnstruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, ada 7 (tujuh) Provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yaitu :
  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi DI Yogyakarta
  3. Provinsi Banten
  4. Provinsi Jawa Barat
  5. Provinsi Jawa Tengah
  6. Provinsi Jawa Timur, dan
  7. Provinsi Bali
Untuk mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan kepada 7 (tujuh) Gubernur yang masuk dalam Zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang.


Instruksi Mendes PDTT kepada daerah yang masuk Zona PPKM diantaranya agar :
  1. Melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
  3. Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
PPKM Mikro akan mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 di tujuh Provinsi tersebut.


Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Instruksi Mendes PDTT tentang Penggunaan Dana Desa Dalam Pelaksanaan PPKM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel