Susunan Tim Penyusun RPJMDes Menurut Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 17 tahun 2019

RPJMDes Menurut Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 17 tahun 2019
Dalam Artikel sebelumnya kita telah membahas tentang Dasar hukum penyusunan RPJM Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaanpembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok lainnya. Dalam mempersiapkan penyusunan RPJM Desa, kepala desa perlu membentuk tim penyusun Desa. Dasar hukum pembentukan tim penyusun RPJM desa ada 2, yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019.

Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, pembentukan tim penyusun RPJM Desa yang diatur dibagian kedua dalam paragraf 2 pasal 8 bisa dilihat seperti dibawah ini :

  1. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
    • kepala Desa selaku pembina;
    • sekretaris Desa selaku ketua;
    • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    • anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
  3. Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
  4. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
  5. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Selanjutnya di pasal 9 dijelaskan tugas tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.


Rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim penyusun dibuatkan berita acara untuk diserahkan kepada kepala desa untuk dibawa dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 17 tahun 2019, pembentukan tim penyusun RPJM Desa yang diatur dalam paragraf 3 pasal 13 bisa dilihat seperti dibawah ini :
  1. Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.
  2. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
    • pembina yang dijabat oleh kepala desa;
    • ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    • sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
    • anggota yang berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
  3. Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
    • tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
    • organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
    • organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
    • organisasi atau kelompok perajin;
    • organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
    • perwakilan kelompok masyarakat miskin;
    • kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
    • kader kesehatan;
    • Penggiat dan pemerhati lingkungan;
    • kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
    • organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
  4. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  5. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
  6. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  7. Tim penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara proporsional mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender
Sedikit berbeda di permendes PDTT nomor 17 tahun 2019, ketua tim tidak harus berasal dari sekretaris desa namun dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian, sedangkan di Permendagri nomor 114 Tahun 2014 ketua tim penyusun dijabat oleh sekretaris desa.


Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan tugas tim penyusun RPJM Desa sebagai berikut : 
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;  
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.  
Demikian susunan tim penyusun RPJM Desa menurut Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan Permendes PDTT nomor 17 tahun 2019, semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.

Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Susunan Tim Penyusun RPJMDes Menurut Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendes 17 tahun 2019"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel