Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa

Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa
Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Untuk mewujudkannya, desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Rencana pembangunan berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun. Sebelum menyusun RPJM Desa, Tim penyusun harus memahami landasan hukum penyusunan perencanaan pembangunan desa atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Landasan hukum penyusunan RPJM Desa antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Baca juga : Apa itu SDGs Desa dan 18 Tujuannya

Dari kelima landasan hukum diatas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi dasar penyusunan dan ketentuan pembentukan tim penyusun RPJM Desa karena Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan hukum yang baru yang mengatur aspek yang sama dengan permendagri Nomor 114 Tahun 2014.

Dalam Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

  • Mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
  • Meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  • Mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
  • Meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Baca juga : Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021

RPJM Desa disusun adalah upaya mengembangkan kemandirian dan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Download Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Demikian sedikit penjelasan tentang Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa, Semoga bermanfaat. 

Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Dasar Hukum Penyusunan RPJM Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel