Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa

Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai ( BLT) dana desa. 

Perubahan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan tersebut, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat miskin. 

Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana DesaDari PMK tersebut, BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), meningkat menjadi Rp 2,7 juta/KPM. "Dengan penambahan tersebut, maka total anggaran untuk BLT dana desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini juga mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam. Pengaturan tersebut tertuang pada Pasal 32A Ayat (5) yang berbunyi: Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

Baca juga : Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana

a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.


Sedangkan di Ayat (6) berbunyi: Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.

Untuk lebih lanjut isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa, bisa download disini

0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Pengelolaan Dana Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel