Menteri Desa: Tidak Ada BLT dari Dana Desa dalam Bentuk Sembako

Menteri Desa: Tidak Ada BLT dari Dana Desa dalam Bentuk Sembako

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa tidak diberikan dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako). 

"Tidak ada BLT dari dana desa dalam bentuk sembako. Di lapangan ada permintaan seperti itu, saya jawab tidak bisa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Menurut Mendes PDTT, BLT dana dari desa seluruhnya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat desa. Tata cara penyaluran BLT tersebut bisa secara langsung diserahkan ke warga dan melalui transfer rekening bank. 

Abdul Halim menyebutkan, besaran BLT yang diserahkan yakni Rp 600.000 per bulan untuk setiap keluarga miskin di desa. Nantinya BLT ini akan diberikan selama tiga bulan, sehingga secara total setiap keluarga akan mendapat Rp 1,8 juta selama tiga bulan. 
Ia mengatakan, jika ada masyarakat desa yang merasa kesulitan memperoleh kebutuhan bahan pokok bisa menggunakan BLT untuk berbelanja di BUMDes. 

"Solusinya yakni BUMDes menyiapkan sembako, minyak goreng, kebutuhan pokok. Setelah mereka menerima BLT, silakan dibelikan ke BUMDes," kata beliau.

Selain itu, Abdul Halim juga meminta para kepala daerah tidak mempersulit penyaluran BLT dana desa. 

"Saya mengajak kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memberikan kemudahan kepada desa di dalam penyaluran BLT karena ini sudah urusan kemanusiaan. 

Saya mohon kepada bupati dan wali kota agar tidak ada mempersulit urusan kemanusiaan," tuturnya.

Terlebih lagi, saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan sehingga banyak masyarakat desa yang membutuhkan penyaluran BLT. 

Mendes PDTT Abdul Halim menuturkan, BLT untuk masyarakat desa dianggarkan dari alokasi anggaran dana desa yang sebelumnya telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada desa.  

Menurut dia, ada sejumlah pedoman pencairan alokasi dana desa untuk BLT. Pertama, desa yang alokasi dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun diminta mengalokasikan maksimal 25 persen dari keseluruhan anggaran untuk BLT. 

Kedua, desa yang alokasi dana desanya sebesar Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar diminta untuk mengalokasikan dana desa sebesar 30 persen.

"Sedangkan desa yang dana desanya di atas Rp 1,2 miliar itu diminta menyalurkan 35 persen dari dana desanya untuk BLT," papar Bapak Mendes PDTT

Hingga 27 Maret 2020, Kemendes PDTT mencatat sudah ada sekitar 8.157 desa di 76 kabupaten yang mencairkan BLT untuk masyarakat.


Sumber : Kompas.com

0 Response to "Menteri Desa: Tidak Ada BLT dari Dana Desa dalam Bentuk Sembako"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel